Massa Bela Tauhid Intimidasi Jurnalis Foto Sampah, Apa Risikonya?

tirto.id - Seorang jurnalis Detik diintimidasi ketika meliput aksi bela tauhid II yang digelar di Jakarta, Jumat (2/11/2018) pekan lalu. Videonya sempat tersebar di Instagram
"Untuk apa Anda potret itu sampah?" kata seseorang yang terekam di video itu dengan nada tinggi. "Coba lihat nametag-nya. Detik? Coba lihat identitasnya. Tolong difoto dong identitasnya," kata yang lain, juga dengan nada marah.
Video dibubuhi keterangan tertulis yang isinya begini: "wartawan Detik terciduk ingin membuat aksi bela tauhid buruk dengan memfoto sampah."
Hingga berita ini ditulis, rekaman itu sudah dilihat lebih dari 2.500 kali. Video itu dibenarkan oleh Sekretaris Umum Presidium Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. PA 212 adalah penyelenggara demonstrasi tersebut.
“Kami dari panitia menanyakan apa maksud dia foto-foto sampah, sementara yang demo sendiri enggak difoto," katanya kepada Tirto, Minggu (4/11/2018).
Bernard mengetahui pengambilan foto sampah memang adalah hak pewarta. Namun, tindakan tersebut bisa merugikan demonstran."Jangan [tulis] berita yang jadi provokasi dan membuat kesan acara tidak kondusif. Kami antisipasi saja," ujar Bernard.
"Untuk apa Anda potret itu sampah?" kata seseorang yang terekam di video itu dengan nada tinggi. "Coba lihat nametag-nya. Detik? Coba lihat identitasnya. Tolong difoto dong identitasnya," kata yang lain, juga dengan nada marah.
Video dibubuhi keterangan tertulis yang isinya begini: "wartawan Detik terciduk ingin membuat aksi bela tauhid buruk dengan memfoto sampah."
Hingga berita ini ditulis, rekaman itu sudah dilihat lebih dari 2.500 kali. Video itu dibenarkan oleh Sekretaris Umum Presidium Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. PA 212 adalah penyelenggara demonstrasi tersebut.
“Kami dari panitia menanyakan apa maksud dia foto-foto sampah, sementara yang demo sendiri enggak difoto," katanya kepada Tirto, Minggu (4/11/2018).
Bernard mengetahui pengambilan foto sampah memang adalah hak pewarta. Namun, tindakan tersebut bisa merugikan demonstran."Jangan [tulis] berita yang jadi provokasi dan membuat kesan acara tidak kondusif. Kami antisipasi saja," ujar Bernard.
Ia juga memastikan jurnalis tersebut tidak "diapa-apakan." Bernard menegaskan "tak ada pengusiran, tak ada intimidasi. ID [card]-nya juga dikembalikan. Kami cuma melihat saja memastikan benar enggak dia wartawan dari Detik. Ternyata benar. Ya sudah."
Bernard seolah berkilah, karena pada video menunjukkan bahwa jurnalis dikerubungi dan ditanyai bertubi-tubi oleh para peserta demonstran.
Bernard seolah berkilah, karena pada video menunjukkan bahwa jurnalis dikerubungi dan ditanyai bertubi-tubi oleh para peserta demonstran.
Ancaman Pidana
Tindakan massa yang menimpa jurnalis Detik ditanggapi Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimy Silalahi mengatakan demonstran harusnya bisa menahan diri. Ia tahu bahwa ada pihak yang tak berkenan bila jurnalis melakukan proses peliputan, tapi harusnya ketidaksukaan disampaikan secara elegan dan baik, tak perlu melakukan intimidasi.
"Harus menghargai dan menghormati profesi wartawan. Kami imbau semua pihak bisa memahaminya," kata Jimy kepada reporter Tirto.
Menurut Jimy, perilaku sejumlah orang yang meminta jurnalis menghapus foto juga tidak bisa dibenarkan. "Kalau sudah diambil gambarnya, berhubung itu ruang publik ya kita harus bisa memahami. Jadi enggak bisa langsung dengan pemahaman 'ini enggak bisa, itu enggak boleh,'" terang Jimy.
Tanggapan serupa disampaikan Ketua AJI Abdul Manan. Menurut Manan, apa yang dilakukan jurnalis dalam konteks peliputan jurnalis Detik, sama sekali tidak salah.
"Tak ada yang salah dengan tindakan jurnalis memotret sampah selama itu memang faktual," kata Manan kepada Tirto.
Menurutnya, orang yang menghalangi jurnalis saat meliput bisa terancam hukuman pidana. Pernyataan tersebut dibenarkan Ketua Divisi Advokasi AJI, Sasmito. UU No 40 tahun 1999 tentang pers secara jelas mengatur ketentuan pidana pada pasal 18.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500juta," kata Sasmito kepada Tirto.
"Tak ada yang salah dengan tindakan jurnalis memotret sampah selama itu memang faktual," kata Manan kepada Tirto.
Menurutnya, orang yang menghalangi jurnalis saat meliput bisa terancam hukuman pidana. Pernyataan tersebut dibenarkan Ketua Divisi Advokasi AJI, Sasmito. UU No 40 tahun 1999 tentang pers secara jelas mengatur ketentuan pidana pada pasal 18.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500juta," kata Sasmito kepada Tirto.
sumber:tirto.id
Due to advances in the world of wireless technology, "the cloud" seems to be taking over the world. Many businesses have begun using cloud technology but some are still wondering if there are any advantages of web hosting in the cloud.
What is Cloud Web Hosting?
Website hosting generally means a company (who is usually offsite) stores your files for you so that your website can be accessed by anyone on the Internet. In the past, this process has been done with the use of servers that stores information and maintains files. Currently, instead of using servers more and more companies are using the cloud. This simply means instead of using dedicated servers, the servers are virtual.
6 Beneficial Factors to Cloud Web Hosting
1. The Scalability Factor - Providers that host sites via the cloud can do it much more easily and are able to meet the demands of the various levels of traffic. When there is a sudden surge of a huge amount of traffic, the companies don't have to worry about the dedicated server not being able to handle the workload.
2. The Storage Factor - When using cloud web hosting, there is an almost limitless amount of storage capacity. This makes it possible for businesses to breathe a little easier when there are numerous documents and files that take up huge amounts of space on traditional dedicated servers.
3. The No Data Lost Factor - There is a lower risk of information and data getting lost. Files and documents get stored, backed up and can easily be recovered. The information also automatically gets updated.
4. The Cost Factor - There are no upfront costs to cloud web hosting making it much more cost effective. Businesses utilizing the cloud simply pay as they go. This is certainly a huge advantage for businesses. Another expense that gets cut is not needing an IT staff. There are also no more licensing fees to pay when there are multiple users.
5. The Customer Service Factor - For support issues, cloud hosting offers customer service support that can be reached anytime, any day of the week. This is especially great when it comes to disaster recovery. By using cloud web hosting, any kind of disaster recovery is the responsibility of the provider. When there are problems, it has been reported that businesses who utilize the cloud have faster recovery times.
6. The Deployment Factor - There is no hardware needed or software that needs to be licensed which makes deployment very quick and easy.
Article Source: http://EzineArticles.com/8693937
0 Response to "Massa Bela Tauhid Intimidasi Jurnalis Foto Sampah, Apa Risikonya?"
Post a Comment